Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup angkutan darat lainnya untuk penumpang: - Pengoperasian taksi - Pengoperasian bajaj dan kancil - Pengoperasian ojek motor dan sepeda - Pengoperasian becak - Layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya Subgolongan ini juga mencakup: - Penyewaan mobil/angkutan pribadi lainnya dengan sopir - Angkutan penumpang yang ditarik oleh manusia atau hewan Subgolongan ini tidak termasuk: - Angkutan ambulans, lihat 8690