Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
4773
Perdagangan eceran khusus barang baru lainnya di toko
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran alat pemotretan, optik dan alat presisi atau alat yang butuh ketepatan (precision)
- Kegiatan ahli kaca mata atau optik
- Perdagangan eceran arloji, jam dinding dan perhiasan
- Perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor
- Perdagangan eceran pembungkus dari plastik
- Perdagangan eceran bahan pembersih
- Perdagangan eceran senjata dan amunisi
- Perdagangan eceran perangko dan uang logam
- Perdagangan eceran produk bukan makanan ytdl