Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).

Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup usaha dana pensiun lembaga keuangan, yang meliputi kegiatan pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan, yang dilaksanakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha dana pensiun lembaga keuangan dilaksanakan oleh dana pensiun lembaga keuangan konvensional dan dana pensiun lembaga keuangan syariah, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.