Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - penambangan fosfat alam dan garam kalium alam; - penambangan sulfur alam; - pengambilan pirit dan pirotit, kecuali pemanggangan (roasting); - penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, dan magnesium sulfat alam (kiserit); - penambangan pigmen alami/earth colour, fluorspar, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia. Subgolongan ini juga mencakup - penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar); - penambangan tanah liat untuk obat. Subgolongan ini tidak mencakup - ekstraksi garam, lihat subgolongan 0893; - pemanggangan pirit besi, lihat subgolongan 2011; - pembuatan pupuk buatan dan komponen/senyawa nitrogen, lihat subgolongan 2012.