Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup pembuatan kapal militer dan sipil, kecuali kapal untuk olahraga atau rekreasi dan konstruksi bangunan terapung. Subgolongan ini mencakup - pembuatan kapal komersial, seperti kapal penumpang, kapal feri, kapal kargo, kapal tanker, dan kapal penyeret; - pembuatan kapal dan kapal militer; - pembuatan kapal penangkap ikan, kapal untuk pabrik pengolahan ikan, dan kapal lainnya untuk pengolahan dan pengawetan hasil perikanan; - pembuatan drone (kendaraan air tanpa awak) bawah air (KATA/USV); - pembuatan kendaraan bawah air tanpa awak (KBATA/ROUV). Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan hovercraft (kecuali hovercraft jenis rekreasi); - konstruksi platform, bangunan terapung, atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; - konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, serta rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi; - pembuatan bagian untuk kapal dan bangunan terapung. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan suku cadang kapal (selain pemasangan lambung kapal), seperti pembuatan layar (lihat subgolongan 1392), pembuatan baling-baling kapal (lihat subgolongan 2599), pembuatan jangkar besi atau baja (lihat subgolongan 2599) dan pembuatan mesin kapal laut (lihat subgolongan 2811); - pembuatan peralatan navigasi, lihat subgolongan 2651; - pembuatan peralatan penerangan untuk kapal, lihat subgolongan 2740; - pembuatan kendaraan bermotor amfibi, lihat subgolongan 2910; - pembuatan rakit atau kapal yang dapat diisi udara untuk rekreasi, lihat subgolongan 3012; - jasa perbaikan dan perawatan khusus kapal dan bangunan terapung, lihat subgolongan 3315; - pemotongan kapal, lihat subgolongan 3830; - pemasangan interior kapal, lihat subgolongan 4330.