Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup industri minyak dan lemak mentah atau olahan yang berasal dari sayuran atau binatang, kecuali pengubahan atau pembersihan lemak babi dan lemak-lemak binatang lain Subgolongan ini mencakup : - Industri minyak sayur mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, rape, minyak mustard, minyak biji rami dan lain-lain - Industri pengolahan minyak murni dari sayuran, seperti minyak zaitun, minyak kedelai - Industri tepung atau makanan yang tidak dihilangkan minyaknya (non deffated) dari biji yang menghasilkan minyak, kacang berminyak atau biji berminyak - Industri margarin - Industri melanges dan sejenisnya - Industri minyak masak campuran - Pengolahan minyak sayur, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, hidrogenasi