Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
0220
Pemanenan dan Pemungutan Kayu
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Produksi kayu bulat untuk industri pengolahan
- Produksi kayu bulat digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon
- Pengumpulan dan produksi kayu bakar
- Produksi arang di hutan dengan cara tradisional
Hasil dari kegiatan ini dapat berupa batang kayu, serbuk/serpih kayu atau kayu bakar.
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penanaman pohon cemara, lihat 0129
- Penanaman pohon, seperti penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan dan konservasi hutan dan lajur pohon, lihat golongan 021
- Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230
- Produksi keping kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan penebangan kayu, lihat 1610
- Produksi arang melalui distilasi (penyulingan) kayu, lihat 2011