Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup penggalian pemotongan dan penghalusan batu kasar seperti jade, rubi, marmer, granit, batu pasir, batu gamping, penambangan gips, anhidrit, kapur dan dolomit tidak beroksidasi. Golongan ini juga mencakup pengambilan dan pengerukan pasir industri, pemecahan dan penghancuran batu dan kerikil, penggalian pasir dan pertambangan tanah liat. Golongan ini tidak mencakup pemotongan dan penyelesaian batu di luar penggalian.