Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - penyamakan, pewarnaan, dan pengolahan kulit dan kulit yang telah melalui proses prapenyamakan; - pembuatan kulit chamois, perkamen, serta kulit yang dimetalisasi atau dipatenkan; - pembuatan kulit komposisi; - pembersihan, pencukuran, pencabutan, penggaraman, penyamakan, pengelantangan, dan pewarnaan kulit berbulu. Subgolongan ini tidak mencakup - produksi kulit mentah sebagai bagian dari peternakan, lihat golongan 014; - produksi kulit mentah sebagai bagian dari kegiatan pemotongan hewan, lihat subgolongan 1012; - pembuatan pakaian dari kulit, lihat subgolongan 1420; - pembuatan tiruan kulit yang bahan dasarnya bukan kulit alami, lihat subgolongan 2219, 2229; - pembuatan kulit alami yang bukan berasal dari hewan, lihat subgolongan 3290.