Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup: - pembuatan pakan untuk hewan kesayangan, termasuk anjing, kucing, burung, ikan dan lain-lain; - pembuatan pakan untuk hewan ternak, termasuk konsentrat pakan ternak dan suplemen makanan; - pengolahan pakan tunggal untuk hewan ternak; - pengolahan produk limbah dari industri makanan menjadi pakan ternak. Subgolongan ini tidak mencakup - produksi tepung ikan untuk pakan hewan, lihat golongan 102; - produksi bungkil atau ampas biji penghasil minyak, lihat golongan 104; - kegiatan yang menghasilkan produk yang berguna sebagai pakan hewan tanpa pengolahan khusus, seperti biji penghasil minyak (lihat subgolongan 1041) dan sisa penggilingan padi-padian (lihat golongan 106).