Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pertanian pohon karet untuk pemanenan lateks; - pertanian pohon cemara; - pertanian pohon penghasil getah; - pertanian bahan nabati yang digunakan utamanya untuk mengayam, seperti bambu dan rotan; - pertanian tanaman berdaur pendek/short rotation coppice (SRC) yang berkembang melalui trubusan sebagai tanaman energi, seperti poplar dan dedalu. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian bunga, produksi bunga potong dan benih bunga, lihat subgolongan 0119; - pengumpulan getah pohon atau getah karet liar, lihat subgolongan 0230.