Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).











Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga operasional untuk menjalankan gabungan jasa penunjang dalam fasilitas klien tetapi tidak terlibat dalam kegiatan atau bisnis utama klien. Kegiatan tersebut mencakup pembersihan interior dan eksterior bangunan, jalan, mesin industri, kereta, bis, pesawat terbang, kapal dan mobil tanker, kegiatan pembasmian atau pemusnahan hama atau kuman untuk bangunan gedung atau bangunan, kapal, kereta dan lain-lain, pembersihan botol, penyapuan jalan, pembersihan es dan salju, penyediaan jasa pemeliharaan dan perawatan taman (landscape) dan konstruksi taman yang terkait dengan struktur, seperti jalan orang, dinding, pagar, kolam, dan sejenisnya.