Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup pembuatan motor listrik, generator, transformator daya dan distribusi, transformator khusus, dan perangkat motor generator. Golongan ini juga mencakup pembuatan peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik, seperti pengontrol tegangan/voltage regulator, relai listrik, sekering listrik, peralatan sakelar dan papan sakelar, serta panel kontrol dan peralatan pengontrol distribusi listrik yang terkait.