Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup aktivitas penunjang transportasi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini mencakup - pengaturan atau pengorganisasian operasi transportasi melalui jalur kereta, jalan, laut, atau udara; - aktivitas konsultansi logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang terhadap operasi transportasi, pergudangan, dan pendistribusian, termasuk pengelolaan logistik peralatan/perlengkapan olahraga; - operasi penanganan barang, seperti pengemasan sementara hanya untuk tujuan perlindungan barang selama transit, pembongkaran kemasan, pengambilan sampel, serta penimbangan barang. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengepakan atas dasar balas jasa atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan, lihat subgolongan 8292.