Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau bukan hunian serta penambahan dan perubahan bangunan tersebut. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43. Subgolongan ini mencakup - konstruksi semua jenis bangunan gedung, seperti gedung hunian; bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik dan bengkel; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mal, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; gedung parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; serta bangunan tempat ibadah; - perombakan atau renovasi lengkap struktur bangunan gedung hunian atau bukan hunian yang ada, yang melibatkan berbagai kegiatan konstruksi khusus; - konstruksi bangunan yang didukung udara, seperti kubah udara. Subgolongan ini tidak mencakup - konstruksi fasilitas industri selain bangunan gedung, lihat subgolongan 4299; - pemasangan bangunan prapabrikasi yang telah dirakit, lihat subgolongan 4390; - fasilitas olahraga luar ruangan (outdoor), lihat subgolongan 4299; - pengembangan proyek bangunan gedung untuk dijual kemudian, lihat golongan 681; - kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat golongan 711; - kegiatan manajemen proyek untuk konstruksi, lihat golongan 711.