Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup pengoperasian taman botani dan kebun binatang, termasuk kebun binatang anak-anak dan pengoperasian cagar alam, termasuk pelestarian satwa liar maupun jasa konservasi dan pemeliharaan taman nasional, taman, dan cagar alam.