Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. Subgolongan ini mencakup - kegiatan konstruksi fondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah; - kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air; - kegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan; - kegiatan penggalian (shaft sinking); - kegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri; - kegiatan pembengkokan baja tulangan di lokasi konstruksi; - kegiatan pemasangan batu, blok, bata, dan lainnya; - kegiatan atap, seperti pemasangan penutup atap; - kegiatan pendirian dan pembongkaran perancah dan anjungan kerja; - pemasangan pagar pengaman jalan, rambu lalu lintas; - pengecatan jalan dan pemarkaan lainnya; - kegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri; - kegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi; - pekerjaan di bawah permukaan tanah; - pemasangan dinding peredam bising, misalnya di sepanjang jalan; - pemasangan perabot jalan; - konstruksi kolam renang di luar ruangan; - penyewaan derek dengan operatornya; - konservasi, perbaikan, dan pemulihan bangunan warisan budaya. Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat subgolongan 7739.