Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran minuman beralkohol dan tidak beralkohol bukan untuk diproduksi atau dikonsumsi di tempat. Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran jus buah dan sayuran. Subgolongan ini tidak mencakup - penjualan minuman untuk konsumsi di tempat (konsumsi segera), lihat subgolongan 5630.