Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak, yang mencakup - kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan, dan hasil peternakan; - jasa penggembalaan ternak; - jasa pembersihan kandang; - jasa pengebirian unggas; - kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan; - jasa pelayanan kuda biak; - jasa pencukuran domba; - jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak termasuk pemeliharaannya; - jasa penetasan telur otomatis; - kegiatan farrier (tukang tapal kuda); - kegiatan transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan. Subgolongan ini tidak mencakup - penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak tanpa pemeliharaannya, lihat subgolongan 6812; - kegiatan penelitian pertanian, lihat subgolongan 7210; - kegiatan kedokteran hewan, lihat subgolongan 7500; - vaksinasi hewan, lihat subgolongan 7500; - penyewaan hewan, lihat subgolongan 7739; - tempat penitipan hewan kesayangan, lihat subgolongan 9690.