Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat elektronik seperti komputer, mesin hitung, dan peralatan sejenisnya. Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan: - komputer destop; - komputer laptop; - disk drive magnetik, diska lepas/flash drives; - disk drive, printer, monitor, papan tik/keyboard; - kamera web/webcam; - headset, termasuk headset nirkabel; - aksesori tetikus/mouse, joystick, dan trackball; - modem komputer internal dan eksternal; - terminal komputer khusus; - server komputer; - pemindai/scanner, termasuk pemindai kode batang/bar code; - pembaca kartu cerdas/smart card; - helm realitas virtual; - proyektor komputer; - telepon nirkabel; - ponsel pintar dan tablet; - peralatan operator telekomunikasi; - peralatan transmisi komunikasi, misalnya perute/router, jembatan/bridge, dan modem; - radio dua arah; - televisi komersial, kamera video, dan mesin faksimili. Subgolongan ini juga mencakup - reparasi dan perawatan terminal komputer seperti mesin anjungan tunai mandiri/automatic teller machine (ATM) dan terminal point of sale (POS) yang tidak dioperasikan secara mekanik; - reparasi dan perawatan komputer genggam (PDA); - pengisian ulang tinta dan toner kartrid, yang sebagian besar dibawa oleh pelanggan ke penyedia layanan ini; - renovasi diska optik/optical disk. Subgolongan ini tidak mencakup - pengisian ulang tinta dan toner oleh pengecer, lihat subgolongan 4740; - reparasi dan perawatan elektronik konsumen, lihat subgolongan 9521.