Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup alat angkutan lain, seperti pembuatan kapal dan perahu, lori/gerbong kereta api dan lokomotif, pesawat udara dan pesawat angkasa, sepeda motor dan sepeda, serta pembuatan suku cadangnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.