Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud dan aset tak berwujud nonfinansial dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan penyewaan. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup penyediaan intermediasi antara rumah tangga yang menawarkan barang mereka untuk disewa dan rumah tangga penyewa barang, misalnya pemotong rumput, tangga, dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup - unit yang memiliki kepemilikan dari barang berwujud dan/atau aset keuangan nonfinansial tidak berwujud yang akhirnya disewa, lihat golongan 772 dan 773; - penyewaan dan sewa guna usaha barang keperluan pribadi, barang-barang rumah tangga, dan peralatan serta barang-barang berwujud lainnya, lihat golongan 772 dan 773.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.