Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan, seperti gas alam, batu bara, produk petroleum, gambut, bahan bakar fosil lainnya, dan sumber energi tak terbarukan bebas emisi, seperti nuklir. Subgolongan ini tidak mencakup - produksi listrik dari sumber energi terbarukan, lihat subgolongan 3512; - produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah, lihat subgolongan 3821.