Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup industri arloji, jam dan penunjuk waktu dan perlengkapannya. Subgolongan ini mencakup : - Industri arloji dan jam semua jenis, termasuk perangkat panel jam - Industri case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia - Industri peralatan perekam waktu dan peralatan untuk pengukur, perekam dan menampilkan interval waktu dengan penggerak jam atau arloji atau dengan motor synchronous, seperti pencatat waktu parking , pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu absen), Time/date stamps dan pencatat waktu proses - Industri switch/tombol waktu dan keluaran lainnya dengan penggerak arloji atau jam atau dengan motor synchronous, seperti Time locks (pengunci waktu) - Industri komponen jam atau arloji, seperti penggerak (movement), pegas, batu baterai, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri tali arloji bukan logam (kain, kulit, plastik), lihat 1512 - Industri tali arloji dari logam mulia, lihat 3211 - Industri tali arloji dari bukan logam mulia, lihat 3212