Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
2652
Industri Alat Ukur Waktu
URAIAN
Subgolongan ini mencakup industri arloji, jam dan penunjuk waktu dan perlengkapannya.
Subgolongan ini mencakup :
- Industri arloji dan jam semua jenis, termasuk perangkat panel jam
- Industri case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia
- Industri peralatan perekam waktu dan peralatan untuk pengukur, perekam dan menampilkan interval waktu dengan penggerak jam atau arloji atau dengan motor synchronous, seperti pencatat waktu parking , pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu absen), Time/date stamps dan pencatat waktu proses
- Industri switch/tombol waktu dan keluaran lainnya dengan penggerak arloji atau jam atau dengan motor synchronous, seperti Time locks (pengunci waktu)
- Industri komponen jam atau arloji, seperti penggerak (movement), pegas, batu baterai, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri tali arloji bukan logam (kain, kulit, plastik), lihat 1512
- Industri tali arloji dari logam mulia, lihat 3211
- Industri tali arloji dari bukan logam mulia, lihat 3212