Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri alat musik senar - Industri alat musik keyboard senar, termasuk piano otomatis - Industri organ keyboard, termasuk harmonium dan alat musik keyboard sejenisnya dengan buluh logam bebas - Industri alat musik akordion dan sejenisnya, termasuk organ tiup (pianika) - Industri alat musik tiup - Industri alat musik pukul (perkusi) - Industri alat musik di mana suara yang dihasilkan secara elektronik - Industri kotak musik, fairground organs, organ yang dijalankan oleh mesin uap (calliope), dan lain-lain - Industri komponen alat musik dan aksesorisnya, seperti metronom, garpu tala, pitch pipes, cards, disk dan roll untuk alat musik mekanik otomatis dan sebagainya - Industri peluit, call horn (semacam terompet) dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya Subgolongan tidak mencakup : - Industri reproduksi suara rekaman dan video tape dan disk, lihat 1820 - Industri record players, tape recorders dan sejenisnya, lihat 2642 - Industri mikrofon, amplifier, pengeras suara, headphone, dan komponen sejenisnya, lihat 2649 - Industri alat musik mainan, lihat 3240 - Jasa perbaikan organ dan alat musik bersejarah lainnya, lihat 3319 - Penerbitan rekaman suara, video tape dan disk, lihat 5920 - Jasa penyetelan piano (tunning), lihat 9529