Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - administrasi dan operasi, baik polisi umum maupun khusus, yang didukung oleh otoritas publik pada pelabuhan, perbatasan, penjaga pantai dan kekuatan polisi khusus lain, termasuk peraturan lalu lintas, pendaftaran orang asing dan pemeliharaan catatan penahanan; - pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir, dan kecelakaan di jalan; - administrasi dan operasi untuk sipil administratif dan pengadilan hukum kriminal, pengadilan militer dan sistem hukum, termasuk perwakilan dan bantuan nasihat hukum atas nama pemerintah atau yang disediakan pemerintah; - pemberian pertimbangan dan interpretasi hukum; - pengadilan sipil; - administrasi penjara dan penyediaan jasa lembaga pemasyarakatan, termasuk jasa rehabilitasi, berdasarkan administrasi dan operasinya dilakukan oleh pemerintah atau swasta atas dasar balas jasa atau kontrak; - penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana. Subgolongan ini tidak mencakup - jasa pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan, lihat subgolongan 0240; - jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas, lihat subgolongan 0910; - jasa pencegahan dan pemadam kebakaran di bandara yang disediakan bukan oleh unit khusus, lihat subgolongan 5223; - jasa bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus sipil, kriminal dan lain-lain, lihat subgolongan 6910; - pengoperasian laboratorium kepolisian, lihat subgolongan 7120; - administrasi dan operasi dari angkatan bersenjata militer, lihat subgolongan 8422; - kegiatan sekolah penjara, lihat golongan pokok 85; - kegiatan rumah sakit penjara, lihat subgolongan 8610.