Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan ban karet untuk kendaraan, peralatan, mesin bergerak, pesawat udara, mainan, furnitur dan kegunaan lainnya, seperti ban angin dan ban padat atau ban bantalan; - pembuatan ban dalam untuk ban; - pembuatan telapak ban yang dapat diganti, pelapis ban bagian dalam, potongan/strip "camelback" untuk vulkanisasi ban, dan sejenisnya; - pembentukan kembali dan vulkanisasi ban. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan material perbaikan ban dalam, lihat subgolongan 2219; - perbaikan, pemasangan, atau penggantian ban dan ban dalam, lihat golongan 953.