Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan dari limbah berbahaya serta sampah spesifik berbahaya yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, termasuk bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Subgolongan ini mencakup - pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik; - pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya; - pembakaran limbah berbahaya; - pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya; - pengolahan, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, termasuk: pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi, yaitu peluruhan selama periode pengangkutan, dari rumah sakit; enkapsulasi, penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif. Subgolongan ini tidak mencakup - pengolahan kembali dari bahan bakar nuklir, lihat subgolongan 2011; - insinerasi sampah yang tidak berbahaya, lihat subgolongan 3821; - dekontaminasi, pembersihan tanah, air; pengendalian bahan beracun, lihat subgolongan 3900.