Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
4610
Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Kegiatan agen komisi, makelar barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain
- Kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet
- Agen penjualan bahan baku pertanian, binatang hidup, bahan baku tekstil dan barang setengah jadi
- Agen penjualan bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk
- Agen penjualan makanan, minuman dan tembakau
- Agen penjualan tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit
- Agen penjualan kayu-kayuan dan bahan bangunan
- Agen penjualan mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat
- Agen penjualan furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras
- Kegiatan rumah lelang untuk
perdagangan besar
- Agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Kegiatan agen komisi untuk mobil, lihat 4510
- Lelang mobil, lihat 4510
- Perdagangan besar atas nama sendiri, lihat 462 s.d. 469
- Perdagangan eceran oleh agen komisi non-store, lihat 4792
- Kegiatan agen asuransi, lihat 6622
- Kegiatan agen real estat, lihat 6820