Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup aktivitas yang berkaitan dengan pengoperasian, pengelolaan, pemeliharaan, pelestarian dan penilaian warisan budaya yang berupa berbagai macam koleksi berwujud/tangible, tidak berwujudintangible, dan digital (baik yang bersifat privat maupun publik). Golongan ini juga mencakup aktivitas yang berkaitan dengan tempat-tempat warisan budaya sebagai hasil dari intervensi manusia terhadap lingkungannya, dari lanskap hingga taman, dari situs bersejarah dan arkeologi hingga bangunan. Golongan ini tidak mencakup - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F; - perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri seni), lihat subgolongan 4769; - aktivitas arsitektural yang terkait dengan rehabilitasi atau restorasi properti warisan budaya, lihat subgolongan 7110; - aktivitas konservasi dan restorasi, lihat golongan 913; - aktivitas pemeliharaan dan pelestarian lainnya yang tidak dilakukan oleh unit itu sendiri di gologan 912, lihat subgolongan 9130.