Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari material lainnya menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material lainnya adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk, seperti potongan-potongan atau serpihan. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemulihan karet seperti ban bekas; pengolahan limbah karet menjadi granul; pemilahan, pemulihan, dan pengolahan mekanis atau kimia limbah tekstil/tekstil bekas, pakaian jadi bekas, dan barang jadi tekstil lainnya bekas untuk menghasilkan bahan baku sekunder; penghancuran, pembersihan dan pemilahan kaca; pemulihan limbah minyak, pengolahan minyak goreng dan lemak bekas pakai menjadi bahan baku sekunder; pengolahan sampah makanan, minuman, tembakau, limbah pertanian, limbah perikanan dan sampah bukan logam lainnya.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.