Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup pengelolaan fasilitas untuk kegiatan olahraga darat, air, dan udara; yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan (terbuka, tertutup, dengan atau tanpa kursi penonton), seperti - stadion sepak bola, hoki, kriket/cricket, bisbol/baseball, jai-alai; - sirkuit untuk balap otomotif, pacuan kuda, balap anjing; - gelanggang/arena renang; - stadion lintasan dan lapangan untuk cabang olahraga atletik; - stadion arena untuk olahraga musim dingin; - arena hoki es; - arena tinju; - lapangan golf; - gelanggang boling; - pusat kebugaran/fitness center; - organisasi dan pengoperasian kegiatan olahraga darat, air, dan udara; yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan untuk profesional atau amatir oleh organisasi di dalam fasilitas sendiri (bukan oleh klub olahraga). Subgolongan ini juga mencakup - pengelolaan dan penyedia tenaga operasional untuk pengoperasian fasilitas tersebut di atas; - pengoperasian kawasan olahraga, yang dapat mencakup pengoperasian kereta gantung, lift ski, dan kereta gantung kursi (chairlift); - manajemen area perlengkapan olahraga luar ruangan; - pengoperasian aktivitas olahraga akar rumput/grassroot; - penyediaan peralatan untuk pengoperasian fasilitas tersebut di atas. Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan alat-alat rekreasi dan olahraga, lihat subgolongan 7721; - pengoperasian bukit ski, pantai, dan taman, lihat subgolongan 9329.