Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).











Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup: - Pengoperasian, pemeliharaan, atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman/ transmisi suara, data, teks, bunyi, dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi kabel, termasuk: * Pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas switching dan transmisi untuk menyediakan komunikasi dari titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau kombinasi dari saluran darat dan satelit * Pengoperasian sistem pendistribusian kabel (misalnya untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) * Pengoperasian perlengkapan telegraf dan komunikasi non-vokal lainnya menggunakan fasilitas sendiri Fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, dapat didasarkan pada teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Subgolongan ini juga mencakup: - Pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan dan penyediaan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga - Penyediaan akses internet oleh operator infrastruktur kabel Subgolongan ini tidak mencakup: - Penjualan kembali jasa telekomunikasi, lihat 6199