The system adjustment of OSS Indonesia related to the implementation of Government Regulation Number 28 of 2025 has been completed. The OSS Indonesia services are now available for use again.
Loading...
KBLI Details
KBLI 2020
6110
Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
DESCRIPTIONS
Subgolongan ini mencakup:
- Pengoperasian, pemeliharaan, atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman/ transmisi suara, data, teks, bunyi, dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi kabel, termasuk:
* Pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas switching dan transmisi untuk menyediakan komunikasi dari titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau kombinasi dari saluran darat dan satelit
* Pengoperasian sistem pendistribusian kabel (misalnya untuk pendistribusian data dan sinyal televisi)
* Pengoperasian perlengkapan telegraf dan komunikasi non-vokal lainnya menggunakan fasilitas sendiri
Fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, dapat didasarkan pada teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi.
Subgolongan ini juga mencakup:
- Pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan dan penyediaan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga
- Penyediaan akses internet oleh operator infrastruktur kabel
Subgolongan ini tidak mencakup:
- Penjualan kembali jasa telekomunikasi, lihat 6199