Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup: - Ekspedisi muatan atau pengangkutan barang - Kegiatan mengatur atau mengorganisir pengoperasian angkutan dengan kereta api, darat, laut atau udara - Pengaturan kiriman atau muatan baik kelompok atau perorangan (termasuk pengambilan dan pengiriman barang, dan pengelompokan kiriman) - Kegiatan logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang angkutan, pergudangan dan pendistribusian - Penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo - Kegiatan agen bea cukai - Kegiatan agen ekspedisi pengiriman barang/kargo melalui laut dan udara - Perdagangan perantara (broker) kapal laut dan pesawat ruang angkasa - Pelaksanaan penanganan barang, misalnya pengemasan sementara untuk tujuan utama melindungi barang selama transit, pembongkaran, pengambilan sampel, penimbangan barang. Subgolongan ini tidak mencakup: - Kegiatan kurir, lihat 5320 - Penetapan asuransi terhadap motor, kapal, penerbangan dan angkutan, lihat 6512 - Kegiatan agen perjalanan, lihat 7911 - Kegiatan penyelenggara perjalanan (tur), lihat 7912 - Kegiatan pemandu wisata, lihat 7992