Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup aktivitas pembuatan konten atau perolehan hak untuk menyebarkannya, serta aktivitas penyiaran atau distribusi konten tersebut. Jenis konten yang diproduksi atau disebarkan meliputi siaran radio, televisi, hiburan audio dan audiovisual, berita, bincang-bincang, dan sejenisnya, termasuk program dengan format terbatas/narrowcast, seperti berita, olahraga, pendidikan, atau program yang ditujukan untuk kalangan muda. Penyiaran atau distribusi konten dalam golongan ini dapat dilakukan melalui berbagai teknologi, seperti, siaran udara (terestrial) atau over-the-air, satelit, jaringan kabel, atau melalui internet (termasuk penyiaran/broadcasting, siaran alir/streaming, atau pengunduhan/download). Golongan pokok ini juga mencakup - aktivitas penyiaran siniar langsung (live podcast); - aktivitas distribusi dan unduhan rekaman siniar oleh pihak ketiga atas dasar permintaan (on-demand); - aktivitas kantor berita; - aktivitas situs jejaring sosial, blog, dan wiki; - aktivitas situs gim online dan video gim. Konten dapat tersedia secara gratis bagi pengguna atau dengan sistem berlangganan atau pembayaran. Golongan pokok ini tidak mencakup: - aktivitas pengoperasian jaringan transmisi televisi kabel atau satelit, lihat golongan pokok 61; - aktivitas produksi rekaman audio dan audiovisual (termasuk siniar terekam), aktivitas situs vlog, dan distribusi film, video, karya audiovisual, serta produksi sejenis di bioskop, jaringan atau stasiun televisi, dan pihak penyelenggara lainnya, lihat golongan pokok 59; - perdagangan besar atau eceran rekaman audio dan video dalam media fisik, lihat golongan pokok 46 atau 47; - toko pengecer surat kabar, lihat golongan pokok 47; - aktivitas penyewaan cakram video, lihat golongan pokok 77; - aktivitas aktivitas aktor independen (termasuk influencer yang muncul dalam vlog) dan bloger independen, lihat golongan pokok 90; - aktivitas penerbitan video gim dan perangkat lunak lainnya, lihat golongan pokok 58; - aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi dan hosting, serta aktivitas portal pencarian web, lihat golongan pokok 63; - aktivitas situs perjudian, lihat golongan pokok 92.