Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).

Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup usaha pergadaian, dengan kegiatan usaha meliputi penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa taksiran, dan/atau kegiatan usaha lainnya, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha pergadaian dilaksanakan oleh pergadaian konvensional, pergadaian swasta, dan unit usaha syariah pergadaian, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.