Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup - kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti: * fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan, dan lain-lain; * fotografi untuk tujuan komersial, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; * fotografi bawah air dan perekaman video untuk acara, seperti pernikahan dan rapat. - pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan, meliputi * pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine-film yang diambil klien; * laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; * photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); * mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi; - kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen; - pemindaian objek 3D; - pengolahan dan pengubahan foto ke dalam format digital dan mengunggah ke cloud. Kelompok ini tidak mencakup - produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya, lihat golongan 591.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.