Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
0163
Jasa pasca panen
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Penyiapan hasil pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, pengupasan, sortasi, disinfektan
- Pemisahan biji kapas
- Penyiapan daun tembakau
- Penyiapan biji cokelat
- Pemberian lilin pada buah-buahan
- Penjemuran sayuran dan buah-buahan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011 atau 012
- Pengawetan buah-buahan dan sayuran, termasuk pengeringan dengan cara buatan, lihat 1031
- Pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat 1209
- Pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46
- Perdagangan besar hasil pertanian, lihat 4620