For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Kelompok ini mencakup - pembuatan pupuk yang mengandung mikroorganisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama; - pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok, termasuk pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral; - pembuatan bahan amelioran (pembenah dan perbaikan tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.
Tap an item to view risk, scale and obligations.
Business licensing for supporting activities.