Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
4941
Angkutan Darat Bukan Bus untuk Penumpang, Dalam Trayek
URAIAN
Subgolongan ini mencakup:
- Angkutan darat untuk penumpang melalui sistem angkutan perkotaan atau perdesaan. Subgolongan ini mencakup berbagai moda angkutan darat bermotor bukan bus. Angkutan tersebut dalam trayek melalui rute normal dan menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat dan waktu yang tepat.