Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - proses penghilangan kafein dan penyangraian kopi; - pengolahan kopi yang menghasilkan produk seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi; - pembuatan pengganti kopi; - pencampuran teh dan mate; - pembuatan ekstrak dan olahan berbahan dasar teh dan mate. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan teh dan kopi dalam kantong, bantalan, atau kapsul. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan infusi herbal, misalnya min, vervain, dan kamomil, lihat subgolongan 1079.