Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup kegiatan rumah potong hewan yang bergerak di bidang pemotongan, pengarkasan, dan pengepakan daging, termasuk pemotongan paus di darat atau di kapal khusus, produksi sisaan atau isi perut hewan (offal), produksi wol cabut/pulled wool, dan produksi bulu hewan. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan daging serta produksi produk-produk olahan daging. Golongan ini tidak mencakup - kegiatan pembuatan makanan siap saji dari olahan daging dan unggas, lihat subgolongan 1075; - pembuatan sup mengandung daging, lihat subgolongan 1079; - perdagangan besar daging, lihat golongan 463; - pengemasan/pengepakan daging atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 8292.