For business operators who have transition project data prior to the implementation of PP 28 (October 5, 2025) with spatial planning requirements that have been issued but whose business licenses have not been completed, please access the Business Permit Application guide (Old Data).









Find business classifications by code, title, or activity description.
Golongan pokok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak termasuk film (baik film teatrikal maupun nonteatrikal), video, atau karya audiovisual lainnya termasuk vlog, baik untuk diputar langsung di bioskop, disiarkan, maupun ditayangkan melalui platform streaming; kegiatan pascaproduksi pendukung seperti editing, cutting, dubbing film, atau konversi ke format video streaming; pendistribusian gambar bergerak dan produk audiovisual lainnya untuk industri lain; serta kegiatan pemutaran film atau produk audiovisual lainnya. Termasuk juga pembelian dan penjualan hak distribusi atas film, gambar bergerak lain, atau produk audiovisual lainnya. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas perekaman suara, seperti produksi master perekaman suara asli, merilis, mempromosikan dan mendistribusikannya, penerbitan musik, termasuk distribusi langsung ke publik melalui layanan streaming dan unduhan digital, serta kegiatan jasa perekaman suara di dalam studio atau di tempat lain. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas layanan distribusi atau penyebaran streaming dan unduhan berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga, lihat golongan pokok 60; - aktivitas musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), sutradara, penata panggung, dan kegiatan pendukung seni pertunjukan lainnya, lihat kategori S; - aktivitas perdagangan besar dan eceran rekaman audio dan video dalam bentuk media fisik, lihat kategori G; - aktivitas penyewaan cakram video/video disc, lihat kategori O.