Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup pengoperasian dan pelestarian tempat-tempat warisan/peninggalan sebagai hasil dari intervensi manusia terhadap lingkungannya, dari lanskap sampai taman, dari bangunan sampai situs (warisan budaya yang dibangun maupun warisan alam). Subgolongan ini mencakup - pengoperasian dan pelestarian situs dan bangunan bersejarah; - pengoperasian dan pelestarian situs arkeologi yang terbuka untuk pengunjung. Subgolongan ini tidak mencakup - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F; - aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi atau restorasi properti warisan budaya, lihat subgolongan 7110; - penggalian arkeologis, lihat subgolongan 7220; - restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni jika tidak dilakukan oleh unit yang diklasifikasikan pada golongan 912, lihat golongan 913.