Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
8730
Aktivitas sosial di dalam panti untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas
URAIAN
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa perawatan dan pelayanan perawatan secara personal untuk orang lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Pada beberapa kasus, fasilitas ini menyediakan perawat terlatih untuk pasien di tempat terpisah pada fasilitas ini.
Subgolongan ini mencakup:
- Fasilitas bantuan untuk hidup
- Perawatan berkelanjutan untuk kelompok tersisih (pensiun)
- Rumah untuk lanjut usia dengan perawatan standar atau tanpa perawatan
- Rumah peristirahatan tanpa fasilitas perawatan
Subgolongan ini tidak mencakup:
- Rumah untuk lanjut usia dengan perawat, lihat 8710
- Kegiatan sosial dengan akomodasi di mana perawatan atau akomodasi medis tidak begitu penting, lihat 8790