Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
2733
Industri Perlengkapan Kabel
URAIAN
Subgolongan ini mencakup industri peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit listrik apapun bahannya.
Subgolongan ini mencakup :
- Industri batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear)
- Industri GFCI (ground fault circuit interrupter)
- Industri lamp holder
- Industri penangkal petir dan koil
- Industri steker untuk untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher)
- Industri outlet dan socket listrik (stop kontak)
- Industri kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box)
- Industri kabel dan peralatan listrik
- Industri kutub transmisi dan line hardware
- Industri plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya dan peralatan pole line plastik
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri isolator keramik, lihat 2393
- Industri komponen elektronik, seperti konektor, socket dan switch, lihat 2611, 2612