Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup konstruksi fasilitas berbasis air lainnya: - konstruksi dari jalan air atau terusan; pelabuhan dan sarana jalur sungai, marina, dok (pangkalan); struktur hidromekanis, seperti pintu air, lift, pintu pengatur air, landasan tarik; bendungan dan tanggul; - pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air, seperti basin pelabuhan dan kanal; - konstruksi bangunan sipil terkait pengelolaan air lainnya.