Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan barang lain dari karet sintetis dan alami, baik yang tidak divulkanisasi, divulkanisasi, maupun dikeraskan, seperti pelat karet, lembaran karet, potongan karet, batangan karet dan bentuk profil karet; tabung, pipa, atau selang air; konveyor sabuk atau sabuk transmisi dari karet; barang-barang karet higienis, seperti sarung kontrasepsi, dot, dan botol air panas; barang-barang karet untuk pakaian; benang dan tali karet; benang rajut atau tenun dan kain berlapis karet; perkakas, cincin, dan segel dari karet; penutup bingkai penggulung dari karet; matras karet yang bisa dipompa; dan balon yang bisa dipompa; - pembuatan sikat dari karet; - pembuatan batang pipa untuk uap panas dari karet keras; - pembuatan sisir, jepit rambut, rol rambut, dan sejenisnya dari karet keras; - pembuatan sambungan ekspansi karet untuk konstruksi; - pembuatan lateks karet berpori (cellular); - pembuatan penutup lantai dari karet. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan material perbaikan dari karet; - pembuatan kain tekstil yang diresapi, dilapisi, atau dilaminasi dengan karet; - pembuatan matras kasur air/waterbed dari karet; - pembuatan topi dan baju mandi dari karet; - pembuatan jas hujan dan pakaian selam dari karet; - pembuatan alat-alat seks dari karet; - pembuatan pakaian dari lateks. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan bahan kawat ban (tyre cord), lihat subgolongan 1399; - pembuatan pakaian dari kain elastis, lihat subgolongan 1411; - pembuatan sol karet dan bagian lain dari alas kaki yang terbuat dari karet, lihat subgolongan 1520; - pembuatan lem atau perekat berbahan dasar dari karet, lihat subgolongan 2029; - pembuatan potongan "camelback", lihat subgolongan 2211; - pembuatan rakit dan perahu yang bisa dipompa, lihat subgolongan 3011, 3012; - pembuatan matras (kasur) dari karet berpori yang tidak dilapisi, lihat subgolongan 3102; - pembuatan perlengkapan olahraga dari karet, kecuali pakaian, seperti di kolam renang, kolam renang karet untuk anak-anak, dan kolam dayung, lihat subgolongan 3230; - pembuatan alat permainan dan mainan dari karet (termasuk di dalamnya perahu karet yang dapat dipompa untuk anak-anak, hewan mainan dari karet yang bisa dipompa, bola dan sejenisnya), lihat subgolongan 3240; - daur ulang karet, lihat subgolongan 3821.