Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan lembaran venir (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan untuk melapisi, membuat kayu lapis atau kegunaan lainnya, meliputi proses penghalusan, pewarnaan, pelapisan, peresapan, penguatan (baik dengan kertas maupun kain), atau dibuat dalam bentuk motif; - pembuatan kayu lapis, panel venir (kayu halus), serta jenis papan dan lembaran kayu yang dilapisi; - pembuatan papan untai berorientasi/oriented strand board (OSB) dan papan partikel lainnya; - pembuatan papan serat kepadatan menengah/medium density fibreboard (MDF) dan papan serat lainnya; - pembuatan kayu yang dipadatkan; - pembuatan kayu laminasi lem, kayu laminasi silang/cross-laminated timber (CLT), dan kayu venir laminasi; - pembuatan papan serat isolasi dari kayu atau bahan yang mengandung lignin lainnya, baik yang diikat dengan resin atau zat organik lainnya maupun tidak.